Dugaan Tambang Ilegal, Berkedok Perdagangan Skala Besar
- account_circle
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- visibility 129
- comment 0 komentar

Sudronesia – Dinamika penertiban tambang liar di Gresik sudah menjadi rahasia umum bersama, hal tersebut menjadi Potret kekacauan Pemerintah Daerah baik pemerintah kabupaten dan juga provinsi dalam penertiban izin Tambang.
Salah satu Kelompok Pelaku Tambang Ilegal Galian C di gresik tepatnya diDesa Banyutengah Kecamatan Panceng Gresik yang kemudian mengatas namakan secara Badan Hukum PT. Raja Lestari Group.
Diketahui PT RLG (Raja Lestari Group) berdiri pada 12 Agustus 2024 dengan Akta Pendirian No.17, NIB : 1608240072301, Kode KBLI Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batuan.
Namun aktifitas yang dilakukan oknum yang terlibat secara administratif pada PT tersebut justru Oknum-oknum Tambang Ilegal Galian C.
Berdasarkan pada Berkas PT RLG yang dipimpin oleh Komisaris Bernama Safriyal Hikmul Bayhaqi alias Haqi dan Abdullah Habib Selaku Direktur.
Dalam Keterangan yang diberikan narasumber yang tidak dapat dijaga identitasnya. saat kami menanyakan sosok Komisaris PT RLG. “Itu bukan orang sini. Keberadaanya di Malaysia, dan alamat asalnya orang Kec Dukun yang kemudian nikah dan tinggal di Banyutengah”. Ucapnya
Tambang Galian C Ilegal beroperasi di Depan Pom Banyutengah. Oknum pelaku teknis PT RLG yang mengatasnamakan anak buah Bos Haqi itu diantaranya ; MS asal Lamongan, AD dari Kab. Banyuwangi, FK asal Gresik Kecamatan Dukun, HB asal gresik Kecamatan Dukun dan SF asal Warga Desa Banyutengah kecamatan panceng.
Adapun pelaku / oknum bernama AD asal Banyuwngi yang tidak masuk dalam Struktur Organisasi PT RLG. Dia orang Kepercayaan Komisaris untuk memantau dan bertanggung jawab atas segala macam kendala beroperasinya Tambang Ilegal Galian C.
Mereka sering kali terjaring sidak maupun operasi. Akan tetapi dalam proses keberlanjutan hukumnya kami memanggap tidak transparan dan tidak menghasilkan putusan hukum yang sesuai dan tepat.
Alih alih memamerkan kekuatan dan bekingan mereka, sesumbarnya di Lingkungan Tambang. Soalah olah menganggap jika Hukum tumpul untuk Oknum Tambang Ilegal Galian C di Gresik.
Adanya dugaan keterlibatan oknum APH menggunakan peranan warga sipil sekaligus pelaku tambang inisial H yang mengakomodir retribusi/pungutan mengatas namakan perintah Aparat Penegak Hukum (APH).
Temuan ini kami rilis dengan harapan adanya upaya penindakan secara cepat, tegas, dan transparan dari APH maupun Pemerintah Daerah Kab Gresik.
- Penulis:

Saat ini belum ada komentar