Tidak Kunjung ditahan. KPK tidak memiliki keberanian dalam menangkap 21 tersangka Hibah Jatim
- account_circle
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025
- visibility 129
- comment 0 komentar

Sudronesia – Sudah satu tahun lebih Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022. Namun hingga kini 21 tersangka tersebut belum juga ditahan.
KPK sudah pernah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang. Namun sampai masa berlaku surat tersebut habis selama 6 bulan juga belum ada penahanan bagi 21 tersangka.
21 tersangka tersebut adalah :
- Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
- Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
- Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
- Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
- Jodi Pradana Putra (Swasta)
- Hasanuddin (Swasta)
- Sukar (Kepala Desa)
- A Royan (Swasta)
- Wawan Kritiawan (Swasta)
- Ahmad Jailani (Swasta)
- Mashudi (Swasta)
- Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
- Ahmad Affandy (Swasta)
- Ahmad Heriyadi (Swasta)
- Mahuud (anggota DPRD Jatim)
- Achmad Yahya M (Guru)
- RA Wahid Ruslan (Swasta)
- M Fathullah (Swasta)
- Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
- Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
- Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)
Terhadap 21 tersangka tersebut diatas sampai hari ini masih bebas beraktifitas dengan terpilih menjadi anggota DPR Mereka yakni Anwar Sadad (DPR RI/Gerindra), Achmad Iskandar (DPRD Jatim/Demokrat), Moch Mahrus alias M Mahrus Ali (DPRD Jatim/Gerindra), dan Hasanuddin (DPRD Jatim/PDIP).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pada bulan agustus timnya sudah berada di Jawa Timur. Pihaknya sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan penyitaan beberapa ya,” terang Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Asep menjelaskan sebetulnya KPK sudah sempat akan melakukan penjemputan. Namun karena alasan kesehatan, upaya tersebut urung terlaksana.
“Waktu itu sudah ada yang mau kita upaya paksa di sini. Tapi karena alasan kesehatan tidak jadi,”
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Disisi lain desakan terhadap penahanan 21 tersangka terus disuarakan diantaranya oleh Kelompok Masyarakat Sudronesia. Koordinator Sudro mengatakan “Bahwa KPK sengaja tidak melakukan penahanan terhadap 21 tersangka dengan alasan kurangnya alat bukti namun kenapa penetapan tersangka sudah diberlakukan hampir 2 tahun lebih”
“Kalau KPK memiliki keberanian dan benar sebagai penegak hukum harusnya ketika memang 21 tersangka itu sudah dicekal ya dilakukan penahanan namun ketika kurangnya alat bukti harusnya KPK membersihkan status tersangka dari 21 nama tersebut.” Ujar Septian koordinator Sudronesia.
- Penulis:

Saat ini belum ada komentar