Lembaga kebijakan publik Avicenna mintak Komisi IV segera hapus pembentukan ketua kelompok dalam penyaluran Bansos
- account_circle Khudaifi Al Muhibbih
- calendar_month Sel, 10 Mar 2026
- visibility 59
- comment 0 komentar

AVICENNA Good Government and public policy saat audiensi bersama Dinas Sosial Kabupatrn Gresik
Sudronesia- Lembaga kebijakan publik dan transparansi anggaran Avicenna Good Government and publik policy melakukan kajian serta advokasi terhadap penyaluran bantuan sosial dari kementrian sosial republik indonesia.
Advokasi dan kajian itu sendiri dilakukan selama kurun waktu 6 (enam) bulam terakhir sejak oktober 2025 sampai dengan maret 2026, dari beberapa temuan hasil advokasi dan kajian Avicenna good government and public policy menemukan adanya kebijakan yang terputus secara garis koordinasi dalam penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Koordinator kebijakan public Avicenna sahabat Umar Faruq menyampaikan munculnya ketua koordinator atau ketua kelompok yang mengkomunikasikan segala bentuk informasi dari pendamping sosial kepada penerima manfaat (KPM) mengakibatkan terputusnya kontrol dan pengawasan oleh pemerintah terutama struktural terbawah yakni Desa.
Meski pihak desa melalui Kesra desa mengetahui nama-nama yang mendapatkan bantuan dengan mengecek data di website atau akun DTSEN, Pihak lebih sering tidak mengetahui sampaimana model penyaluran yang dilakukan dan dipertanggung jawabkan oleh para pendamping sosial.
Disisi lain metode penyaluran yang dilakukan masih banyak didominasi oleh pelaku pelaku agen BNI46 yang sebelumnya bertugas melakukan penyaluran bantuan sosial pangan non tunai atau BPNT dimana penerima manfaat mencairkan bantuan sosial nya kemudian agen BNI46 Memberikan berupa sembako kepada penerima manfaat.
Diketahui bentuk bantuan sosial selama kurun 3 bulan terakhir tahun 2025 ada tiga jenis bantuan diantaranya Bantuan sosial PKH, Bantuan sosial Sembako dan bantuan sosial BLTS Kesra. Banyak nya penerima manfaat yang tidak mengetahui jenis bantuan dan lebih identik disebut bantuan PKH..
Hal demikian menjadi PR dan evaluasi bersama bahwa Bantuan sosial yang tepat sasaran bagi Koordinator kajian Avicenna dimaksud adalah Bantuan yang diterima sesuai jominal dan jenis bantuan sosialnya tidak berkurang sampai penerima manfaat.
- Penulis: Khudaifi Al Muhibbih

Saat ini belum ada komentar