Aktivis Desak Bebaskan Tersangka, Publik Ingatkan Tanggung Jawab Koordinator Aksi
- account_circle
- calendar_month Jum, 5 Sep 2025
- visibility 151
- comment 0 komentar

Foto Bagus Ramadhon (Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur)
Jawatimur, Kediri – Desakan sejumlah aktivis agar tersangka kerusuhan aksi 30 Agustus 2025 dibebaskan menuai sorotan publik. Pasalnya, meski belum ada kepastian jelas siapa pelaku perusakan berasal dari golongan mana, tanggung jawab moral dan hukum tetap melekat pada Koordinator Aksi
Pamflet seruan aksi yang disebar luas diberbagai kanal terbuka mengundang siapa saja untuk hadir. Perlu diketahui Koordinator Aksi Saiful Amin (SA) atau Sam Oemar selaku Direktur Kelompok Sekitar Institut (SI) dalam hal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Semestinya menyadari potensi tersebut sejak awal, tidak kemudian berdalih melepaskan diri ketika massa bertindak anarkis.
Bagus Romadon Selaku Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan dalih untuk lepas tangan atas kerugian masyarakat.
“Kalau undangan aksi dibuka seluas-luasnya, otomatis harus siap menanggung segala konsekuensinya. Tidak bisa kemudian saat terjadi perusakan, koordinator berkelit dan minta bebas. Itu tidak adil bagi rakyat lalu pertanyaanya siapa yang menanggung kerugian ?” ujarnya.
Bagus juga menambahkan, Aksi yang bertujuan menyuarakan kepentingan publik seharusnya dijalankan dengan cara aman dan bermartabat.
“Kritik itu sah, tapi kalau ujungnya kerusuhan, publik hanya melihat kerugian. Yang rugi bukan hanya aparat, tapi rakyat kecil yang fasilitasnya rusak” tegasnya.
Pengamat hukum Kediri, Rohmat Irvan Afandi, juga menilai langkah kepolisian menetapkan Saiful Amin (SA) alias Sam Oemar sebagai Tersangka sudah sesuai prosedur.
“Kata-kata provokatif dalam situasi massa bisa ditafsirkan sebagai instruksi nyata. Karena itu, secara hukum ada pertanggungjawaban. Proses pengadilanlah yang akan menilai, bukan tekanan opini publik,” jelasnya.
Di sisi lain dari Aparat Penegak Hukum Menanggapi kasus ini dengan netral namun tegas.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana S.Tr.K., S.I.K., M.H., menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur yang ada. Semua pihak punya hak membela diri di pengadilan, dan itu ruang paling adil untuk membuktikan kebenaran,” ujarnya.Foto Bagus Ramadhon (Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur)
Sejumlah kalangan menilai, tuntutan pembebasan tersangka justru berpotensi melemahkan penegakan hukum dan menyepelekan kerugian publik. Yang lebih tepat, semua pihak diminta mendukung proses peradilan secara terbuka dan adil, demi menjaga ketertiban serta wibawa hukum di Kota Kediri.
- Penulis:

Saat ini belum ada komentar