Baznas Gresik Target Tingkatkan Pengelolaan ZIS Tahun 2026
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- visibility 128
- comment 0 komentar

GRESIK, Jawa Timur – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Gresik, pada hari rabu 26 November 2025 Kegiatan ini menghimpun perwakilan dari UPZ OPD, Kecamatan, Puskesmas, SMPN, dan Korwil Dinas Pendidikan dengan tujuan utama meningkatkan sinergi dalam pengelolaan zakat yang aman, maju, dan berkelanjutan.
Rakor ini menjadi forum penting untuk evaluasi dan perencanaan. Ketua Baznas Kabupaten Gresik, H. Mujib, memaparkan evaluasi capaian program selama tahun 2024 dan merancang rencana kegiatan strategis untuk tahun 2026.
Potensi Zakat dan Dorongan Perda
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Wasil, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya peran ASN dan PPPK dalam menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) mereka melalui Baznas Gresik.
“Dengan target Baznas Gresik yang ada, mari kita bersama-sama dengan cara kita masing-masing. Teman-teman kita yang ASN atau PPPK bisa menyalurkan ZIS-nya ke Baznas Gresik,” ujar Wasil.
Wasil mengungkapkan potensi ZIS di Gresik sangat besar, mencapai hampir Rp 1,5 Triliun. Data kepegawaian menunjukkan jumlah ASN sebesar 6.402, PPPK penuh 3.112, PPPK paruh waktu 3.112, dan THL sebanyak 1.120 yang merupakan sasaran utama pengumpulan ZIS.
Ia mengakui bahwa program Baznas sudah bagus, namun pengumpulannya masih kurang maksimal, yang berimbas pada kurang optimalnya bantuan kepada mustahik di Gresik. “Oleh karena itu, semoga dengan adanya rakor ini, tahun depan 2026 bisa sesuai dengan target yang ada,” harapnya. Wasil juga menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) demi memaksimalkan tata kelola dan pengumpulan ZIS di Gresik.
ZIS Perlu “Dipaksa” Demi Kebaikan
Dukungan kuat juga datang dari legislatif. Ketua DPRD Gresik, Misbahul Munir, menambahkan perspektif penting mengenai pengumpulan ZIS.
“ZIS itu memang perlu agak dipaksa, karena kebaikan yang akan diulang-ulang meskipun awalnya tidak ikhlas, akhirnya lama-lama akan ikhlas sendiri, seperti Khalifah Abu Bakar dahulu memerangi orang muslim yang tidak mau zakat,” tegas Misbahul Munir.
DPRD mendorong agar Perda Zakat segera terbit, yang akan berfungsi untuk melindungi hak amil dan muzakki. Perda ini akan mengatur tata cara ber-ZIS yang terpusat ke Baznas Gresik dan memperkuat sanksi bagi amil yang melakukan pelanggaran atau penyelewengan dana ZIS, demi terwujudnya pengelolaan yang amanah dan transparan.
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan, DPRD juga menyiapkan dana hibah untuk operasional Baznas Gresik agar mereka dapat mengelola ZIS dengan baik dan benar.
- Penulis: Sudro
- Editor: Al Muhibbih
- Sumber: Sudronesia

Saat ini belum ada komentar