Dicopot Predisent dari Menteri Koperasi. Budi Ari setiadi akan terima 2 Tunjangan Sekaligus.
- account_circle
- calendar_month Kam, 11 Sep 2025
- visibility 97
- comment 0 komentar

Sudronesia – Budi Arie Setiadi kini tak lagi menjabat sebagai Menteri Koperasi (Menkop) setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya pada 7/9/2025 dan melantik Ferry Juliantono sebagai Menkop baru pada Senin (8/9) Budi Arie pun menyerahkan jabatannya ke Ferry melalui serah terima jabatan (sertijab) di kantornya.
Terkait pergantian tersebut, Budi Arie mengaku tak terkejut. Ia mendapat kabar mengenai pergantian tersebut usai rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR pada Senin (8/9) lalu.
“Ya nggak ada yang perlu kaget, biasa aja. Jam setengah 3 saya dikasih tahu, abis raker (rapat kerja),” kata Budi Arie usai acara Serah Terima Jabatan di kantor Kemenkop, Selasa (9/9/2025).
Saat serah terima jabatan dengan menteri koperasi yang baru Ferry Juliantono Ia pun menyampaikan terima kasih dan permintaan maaf kepada pegawai Kemenkop saat menjabat sebagai Menteri Koperasi ada kebijakan dan sikap yang kurang berkenan. Budi Arie pun menyebut bahwa ia manusia biasa yang tak luput dari kekurangan.
“Saya juga memohon maaf yang tulus apabila selama saya menjabat-jabat kekhilafan, sikap, maupun kebijakan tidak sempurna dalam koordinasi, komunikasi sehari-hari, serta hal-hal yang mungkin jadi beban tambahan bagi rekan-rekan sekalian. Saya manusia biasa yang tentu tidak luput dari kekurangan. Semoga semua itu dapat dimaafkan dan menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua,” jelasnya.
Menteri merupakan salah satu pejabat negara yang bertugas membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, setiap pergantian kepemimpinan menteri baru dilantik oleh presiden terpilih untuk setiap 5 tahun dalam rangka membantu perjalanan kepemimpinan dimasa jabatannya. Namun tidak menutup kemungkinan presiden juga melakukan reshuffle. Lantas, apakah menteri dapat pensiunan meski hanya menjabat sebentar?
Sebagai pejabat negara, menteri memiliki aturan khusus terkait pensiun yang berbeda dengan pegawai negeri sipil pada umumnya. Lantas, seperti apa aturan pensiun bagi para mantan menteri? Berapa besaran pensiun yang mereka terima? Mari simak pembahasan selengkapnya berikut ini!
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, menteri berhak untuk mendapatkan uang pensiun. Hal ini diatur di dalam Pasal 10 dan 11, berikut bunyinya:
Pasal 10
Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Pasal 11
(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
(2) Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
(3) Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
Tidak Hanya Pensiunan, Ada Juga THT
Dilansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menteri juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) di samping uang pensiun. THT adalah uang yang diberikan kepada mantan pejabat negara sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka setelah mereka selesai menjabat.
THT merupakan pengembalian iuran dari gaji pokok yang sudah dibayarkan selama masa jabatan. THT diberikan sekali saja, pada saat pejabat tersebut mengakhiri masa jabatannya.
- Penulis:

Saat ini belum ada komentar