Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG, Jumlah Tersangka Bertambah
- calendar_month Ming, 14 Jun 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional. Penetapan tersangka terbaru ini semakin memperluas pengungkapan kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatannya dalam penyimpangan tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Menurut Kejagung, AYS diduga berperan sebagai orang kepercayaan mantan pejabat Badan Gizi Nasional dan memperoleh akses untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra program MBG. Melalui akses tersebut, tersangka diduga dapat mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong, sekaligus memengaruhi proses persetujuan maupun pembatalan calon mitra yang telah mendaftar melalui portal resmi program.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam penentuan mitra pelaksana program MBG. Modus yang digunakan diduga membuka peluang praktik pengaturan proyek dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG bertambah menjadi empat orang. Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana, dokumen pengadaan, serta keterlibatan pihak lain baik dari unsur birokrasi maupun swasta.
Perkembangan terbaru bahkan menunjukkan bahwa Kejagung telah menetapkan tersangka kelima berinisial AM, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, yang diduga terkait pengadaan sepeda motor listrik dalam program MBG setelah ditemukan alat bukti yang cukup oleh penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga pelaksanaan program dapat kembali berjalan sesuai tujuan dan prinsip tata kelola yang baik.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Muhammad Khudhaifi

Saat ini belum ada komentar